Minggu, 16 Februari 2014

ius poenale & ius puniendi


Dalam ilmu hukum pidana dikenal istilah ius poenale dan ius puniendi (bahasa latin): 
   ius iuris: justice, law, right: keadilan, hukum, hak
   poena: pain, punishment, penalty: nestapa, hukuman/pidana
   punio: to punish, avenge, gave: menghukum, membalas, memberi (kamus latin-indonesia)
Secara bahasa dapat diartikan, ius poenale adalah hukum tentang hukuman/pidana/sanksi dan ius puniendi adalah hak untuk menghukum/hak untuk memberikan hukuman.
Secara teori, menurut Hazewinkel-Suringa, ius poenale meliputi: 
  • perintah dan larangan, yang atas pelanggarannya atau pengabaiannya telah ditetapkan sanksi dahulu oleh badan-badan negara yang berwenang; peraturan-peraturan yang harus ditaati dan diindahkan oleh setiap orang; 
  • ketentuan-ketentuan yang menetapkan dengan cara apa atau alat apa dapat diadakan reaksi terhadap pelanggaran-pelanggaran itu atau dengan kata lain hukum penentiair atau hukum sanksi; 
  • kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturan-peraturan itu pada waktu dan     wilayah negara tertentu. 
Sementara itu, ius puniendi adalah peraturan hukum yang menetapkan tentang penyidikan lanjutan, penuntutan, penjatuhan dan pelaksanaan pidana. (Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana 1. Sinar Grafika. Jakarta. 2007)
ius poenale dan ius puniendi merupakan dua pembagian hukum pidana berdasarkan bekerjanya, yang di mana dikenal hukum pidana dalam arti objektif  (ius poenale) dan hukum pidana dalam arti subjektif (ius puniendi). ius poenale terkait mengenai objek atau dalam pengertian sederhana mengenai alat apa yang dapat digunakan untuk menerapkan hukum pidana, baik materil maupun formil. dalam hal ini alat yang dimaksud menunjuk pada aturannya (aturan yang digunakan untuk menegakkan hukum pidana), contoh: KUHP, UU Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan aturan-aturan lainnya yang terkait mengenai hukum pidana.
ius puniendi terkait mengenai subjek atau dalam pengertian sederhana mengenai hak-hak yang dilekatkan subjek hukum tertentu untuk mendukung atau menerapkan atau membuat hukum pidana dapat bergerak atau hidup sebagaimana fungsi dan tujuannya diciptakan, contoh: hak penuntutan, penyidikan, penyelidikan, dan mengadili yang dilekatkan kepada jaksa, hakim, dan polisi.
ius poenale dan ius puniendi adalah dua hal saling mendukung dalam penerapan hukum pidana. Jika ius poenale adalah aturannya, maka ius puniendi adalah mereka yang menjalankan atau menerapkan aturan tersebut dalam dunia nyata, dalam hal ini negara yang mengatasnamakan rakyat yang diwakilkan kepada para penegak hukum (hakim, jaksa, kepolisian, dan termasuk juga KPK).
Hukum itu hidup jika digunakan oleh manusia, hukum hanyalah sebuah aturan yang tidak berarti atau secarik kertas yang dipenuhi goresan hitam putih yang tidak berguna tanpa manusia. Manusia membutuhkan hukum, hukum adalah hasil olah pikir manusia, hukum ada sebab manusia ada. Kurang lebih itulah perumpamaan ius poenale dan ius puniendi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar